2009/03/19

Indonesia Memenuhi Syarat untuk Penerapan Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis

Untuk memenuhi permintaan dari Pemerintah Indonesia, Pemerintah A.S. dengan gembira mengumumkan bahwa Indonesia memenuhi syarat untuk turut serta dalam program pengalihan utang untuk konservasi alam (debt-for-nature) guna mendanai upaya konservasi hutan tropis. Di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis (Tropical Forest Conservation Act /TFCA), sejumlah utang Indonesia yang memenuhi syarat dapat dikurangi dan dialihkan pada upaya konservasi hutan tropis.

“Ini merupakan berita baik,” kata Menteri Kehutanan M.S. Kaban, SE, MSi, dalam pertemuan dengan sejumlah perwakilan dari Kedubes A.S. hari ini.

Departemen Keuangan A.S. akan memberikan alokasi sementara senilai 19,6 juta dolar AS untuk pengelolaan utang yang memenuhi syarat tersebut. Pembahasan awal untuk mencapai sebuah kesepakatan diharapkan akan dimulai pada minggu-minggu mendatang. Jika telah selesai, Indonesia akan menjadi salah satu peserta terbesar di bawah program TFCA ini.

Hingga kini, 11 negara di Afrika, Asia, dan Amerika Latin telah ikut ambil bagian dalam perjanjian debt-for-nature di bawah TFCA. Perjanjian ini akan menghasilkan lebih dari 135 juta dolar AS untuk melestarikan hutan tropis penting di negara-negara tersebut selama 10 sampai 25 tahun. Di masa yang akan datang, program ini akan diperluas mencakup pelestarian terumbu karang yang sering disebut sebagai “hutan pantai.”

Hutan Indonesia dikenal sebagai salah satu hutan yang paling penting dan paling beragam secara hayati di dunia. Pemerintah A.S. menyambut baik keikutsertaan Indonesia dalam program yang penting ini.

No comments:

Post a Comment